Pelayanan Adminduk Kecamatan Penarik Ditambah, Begini Caranya

Kadis Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi--

harianbengkuluekspress.id – Untuk lebih mendekatkan dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat khususnya administrasi kependudukan (Adminduk). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko akan membuka Untuk Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik. Saat ini tengah dipersiapkan untuk pembelian sarana dan prasarana untuk menunjang pelayanan di UPTD itu nantinya, termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan KTP elektronik. “Masyarakat  di Penarik dan sekitarnya hingga saat ini membuat KTP atau KK harus datang ke kantor Dinas Dukcapil. Untuk lebih mendekatkan pelayanan bagi warga setempat, kita akan membuka UPTD di Kecamatan Penarik seperti yang telah dibuka di Kecamatan Ipuh,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi SP dikonfirmasi BE, Minggu 9 Juni 2024. 

BACA JUGA:TPG TW II dan Tamsil Masih Proses untuk Ini

BACA JUGA:Kucuran DAK 2024 Meningkat, Segini Jumlahnya

Ia menjelaskan, beroperasinya UPT di Kecamatan Penarik diperkirakan sekitar tiga bulan ke depan. Pihaknya tengah mempersiapkan kebutuhan, termasuk peralatan yang akan dibeli tersebut. Diantaranya kebutuhan komputer, satu seat alat perekaman data KTP elektronik dan lainnya. Termasuk tengah dilakukan pengurusan perizinan hingga payung hukum. Meski bertahap untuk lebih mempercepat dan lebih mendekatkan pelayanan bagi masyarakat akan terus dimaksimalkan. Pihaknya juga merencanakan seluruh tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dan tempat pelayanan lain di dinas ini menjadi UPTD. Khususnya seluruh kantor kecamatan yang ada di daerah ini.

“Harapan kami setiap kecamatan nantinya bisa memberikan pelayanan adminduk di kantor kecamatan setempat. Sehingga jarak tempuh warga yang akan berurusan khususnya pembuatan adminduk lebih dekat,” ujarnya.(budi)

Tag
Share