KY Serahkan 11 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya

Komisi Yudisial-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 11 cama calon hakim agung ke DPR RI. Pengusulan tersebut lantaran saat ini Mahkamah Agung RI kekurangan hakim agung.

Hal itu lantaran, ada dua orang hakim agung ditangkap KPK, beberapa orang meninggal dunia, dan sejumlah hakim agung memasuki purnabakti.

BACA JUGA: Tiga Daerah di Indonesia Dengan Suhu Terpanas, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Kabar Gembira, Ada 9 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya

Usulan ke-11 orang calon Hakim Agung baru itu disampaikan Jumat (20/10/2023). Ke-11 calon hakim agung (CHA) termasuk calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Serah terima nama-nama calon dilakukan di ruang Pimpinan DPR, Gedung Nusantara I lantai 4, Jakarta.

 

Ketua KY, Amzulian Rifai didampingi Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah dan Anggota Komisi Yudisial-Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M Taufiq HZ, menyerahkan daftar tersebut kepada Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Anggota Komisi III DPR RI Supriansa serta Sari Yuliati.

“Ada 11 nama yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan, terdiri dari 1 Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Perdata, 6 CHA Kamar Pidana, 1 CHA Kamar TUN Khusus Pajak, dan 3 calon Hakim Ad Hock HAM di MA,” kata  Amzulian

 

Amzulian menegaskan ,semua CHA yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk dimintakan persetujuan kepada DPR.

 

Proses seleksi bagi 11 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA sudah melalui tahapan seleksi yang ketat di KY.

Meliputi seleksi administrasi, evaluasi kualitas, penilaian kepribadian dan kesehatan, termasuk pengecekan rekam jejak, hingga tahap wawancara.

Tag
Share