Ditahan Jaksa, Perempuan Cantik d BS Ini Segera Disidang, Ternyata Ini Kasusnya
Perempuan cantik asal BS ini berkas perkaranya sudah P21 dan segera menjalani proses sidang setelah diserahkan penyidik Polres BS ke JPU kejari BS-Renald/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Su (30) warga jalan Kapten Idris kelurahan Pasar Baru, Kota Manna Bengkulu Selatan (BS) saat ini resmi menjadi tahanan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.
Pasalnya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpihkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan jadwal sidang perdana.
Re bersama berkas perkaranya dilimpahkan penyidik dari Polres BS ke Kejari BS, Selasa Tanggal 11 Juni 2024 Pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:5 Titik Traffic Light di BS Rusak, Butuh Anggaran Segini untuk Perbaikannya
BACA JUGA:Setelah Shalat Dhuha, Amalkan Doa Ini, Insya Allah Usaha Lancar
Untuk diketahui, sebelumnya Rabu 17 April 2024 Su ditangkap oleh Tim Totaichi satreskrim Polres BS di rumahnya karena menjual atau mengedarkan obat samcodin tanpa izin.
Dari tangannya diamankan barang bukti pil samcodin 65 butir pil samcodin. Selanjutnya di bawa ke Polres BS untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini berkas perkaranya sudah P21 dan sudah kami serahkan ke pihak Kejari untuk selanjutnya proses sidang di PN," ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi.
Setelah diserahkan ke kejari BS, Su resmi menjadi tahanan pihak Kejari untuk kemudian, pihak kejari melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri BS untuk kemudian menjalani sidang. (Renald)