Jelang Pilkada 2024, Terkait Periode Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri Ditjet Otda Surati KPU. Ini Isinya
Jelang Pilkada 2024, Terkait Periode Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri Ditjet Otda Surati KPU. Ini Isinya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id-Menjelang pemilihan Kepala daerah (Pikada) 2024, Kementerian dalam negeri (kemendagri) Direktorat Jenderal (Dijten) Otonomi daerah (Otda) menyurati KPU RI.
Surat yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tersebut tertanggal 14 Mei 2024 nomor 100.2.1.3/3530/OTDA perihal periode masa jabatan kepala daerah.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Ditjen Otda Plh sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat ST dan sekaligus cap basah Kemendagri.
BACA JUGA:Jabatan Plt atau PJs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata ketua Komisi II DPR RI
BACA JUGA:KUR BNI Rp 250 Juta, Ini Syarat Pengajuannya
Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan periode masa jabatan kepala daerah pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Direktur fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal otonomi Daerah Kementerian dalam negeri, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa calon Gubernur dan calon wakil gubernurm calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.
2. Bahwa Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf o angka 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI nomor 9 tahun 2020 ditegaskan bahwa perhitungan 5 tahun masa jabatan atau 2,5(dua setentah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir amsa jabatan Gubernur dan wakil gubernur, atau Bupati dan wakil bupati, atau Walikota dan wakil Walikota yang bersangkutan.
BACA JUGA:Periode Kenaikan Pangkat PNS 2024 Resmi Berubah, Ini Jadwal Terbarunya
3. Bahwa sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dan Ikhtisar putusan Mahkamah konstitusi Perkara nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
4. Perlu kami sampaikan kepada Bapak ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah Berhalangan Sementara. sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.
5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi pasal 4 ayat 1 huruf o ngka 4 peraturan Komisi Pemilihan umum Republiik Indonesia nomor 9 tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai terdakwa.