Pemandu Lagu Jadi Pemodal Sabu, Ditangkap Bersama Teman Laki-lakinya
MS (kanan) yang berprofesi sebagai pemandu lagu ditangkap Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. -RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang perempuan berinisial MS (34) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. MS yang berprofesi sebagai pemandu lagu tersebut ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu, peran MS sebagai pemodal.
Selain MS, polisi juga menangkap teman laki-lakinya berinisial LA (28) warga Kelurahan Bangun Jaya, Kota Pagar Alam Utara, Sumatera Selatan. Dari rangkaian penangkapan dua orang tersebut, total sabu yang disita sebanyak 14 paket.
Kasubdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi mengatakan, MS mentransfer sejumlah uang kepada LA untuk dibelikan sabu. LA yang sudah punya kenalan di Sumatera Selatan kemudian membeli sabu setelah menerima uang dari MS.
Setelah sabu didapat, LA yang bertugas menjualkan sabu tersebut.
BACA JUGA:21 Tersangka Narkoba Ditangkap, Ini Pernyataan Kanit I Subdit 1 Dit Res Narkoba
BACA JUGA:Dua Tersangka Narkoba Diamankan, Segini Jumlah BB yang Diamankan
"MS sebagai pemodal, yang membeli rekan laki-lakinya berinisial LA. Dari pengakuannya baru satu kali, tapi masih dalami," ujar AKP Donald.
Sehari-hari MS bekerja disalah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bengkulu. Faktor ekonomi dan keuntungan yang besar membuat MS nekat terlibat peredaran narkoba.
Sementara LA merupakan pedagang di salah satu pasar di Kota Bengkulu. LA kenal beberapa temannya di Sumatera Selatan yang siap menyediakan sabu jika ada pesanan.
"Dari pengakuan MS, uang yang diberikan untuk membeli sabu itu Rp 1 juta lebih," imbuhnya.
Tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah LA tanpa perlawanan. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 14 paket sabu terdiri dari 1 paket sedang dan 13 paket kecil.
LA kemudian mengaku jika dia tidak bekerja sendiri, MS kerap membantu menjualkan sabu dan memodali untuk membeli sabu. MS tak bisa mengelak karena semua bukti sudah didapat penyidik. Penangkapan dilakukan di salah satu karaoke keluarga di Kota Bengkulu Jalan Putri Gading Cempaka Kota Bengkulu tanggal 29 Mei 2024 lalu.(167)