Selamatkan Aset Rp 4,5 Miliar, Pemkot Bengkulu Minta Bantuan dari Lembaga Ini

MEDI/BE Serah terima 27 aset kendaraan dinas milik pemkot yang telah dipulihkan oleh Kejari. --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melakukan upaya dalam pengamanan dan penyelamatan aset daerah. Dibantu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, aset pemkot berhasil diselamatkan senilai Rp 4,5 miliar. Serah terima aset dilaksanakan langsung oleh Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin kepada Pj Sekda Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto di kantor Kejari Bengkulu, Rabu 19 Juni 2024. 

"Terima kasih kepada Kejari Bengkulu bersama tim atas keberhasilannya membantu Pemkot Bengkulu melakukan upaya penyelamatan aset. Ini bentuk sinergitas dan kolaborasi kita. Pemulihan aset ini juga mempengaruhi penilaian BPK," ujar Pj Sekda Pemerintah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Yudi Susanda. 

Untuk diketahui, aset tersebut berupa 23 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua. Aset kendaraan itu dikuasai oleh pihak ketiga dengan waktu yang bervariatif mulai 2 sampai 5 tahun. 

Aset kendaraan dinas fasilitas pemkot yang dipinjam pakaikan kepada mantan pejabat. Kemudian, pejabat bersangkutan telah beralih tugas atau pensiun namun aset kendaraan itu masih dikuasai atau belum dikembalikan. Berbagai upaya telah dilakukan pemkot namun tak kunjung membuahkan hasil. Sehingga pemkot meminta bantuan kepada Kejari Bengkulu dengan mengirimkan Surat Kuasa Khusus untuk penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.

BACA JUGA:Tambang Galian C di Sungai Air Berau Berpotensi Konflik, BPS Datangi Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:PPK Seluma Siap Verifikasi Dukungan Paslon Independen

"Dalam catatan dari Kejari, sejumlah kendaraan yang dikuasai pihak ketiga ini sudah menunggak pajak. Maka dari itu, setelah diserahterimakan ini, pemkot segera menindaklanjutinya," sampai Eko. 

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, kurang dari sebulan sejak diterima surat kuasa khusus dari pemkot pihaknya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) langsung melakukan langkah pemanggilan dan melakukan pemulihan aset. Menurutnya, pihak yang menguasai aset milik negara diluar ketentuan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negera. 

"Kendaraan yang dikuasai ini tidak sesuai peruntukannya. Beberapa diantaranya tidak membayar pajak. Diharapkan setelah diserahkan ke Pemkot kendaraan dinas tersebut dapat digunakan sesuai peruntukkan yang diatur dalam perda berlaku," sampai Yunita. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share