Judi Online, Korbannya Mulai dari Anak-anak Hingga Orang Tua, Segini Taruhannya

Judi Online, Korbannya Mulai dari Anak-anak Hingga Orang Tua, Segini Taruhannya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari," ujarnya.

2. Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

Modus pelaku jual beli rekening yaitu pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban.

BACA JUGA:Satgas Pemberantasan Judi Online Resmi Dibentuk, Ini Skema yang Dilakukan untuk Membasminya

BACA JUGA:Berantas Judi Online, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ini Tugasnya

Lalu, mereka membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul,

"Bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," imbuhnya.

3. Satgas Pemberantasan Judi Online melakukan penindakan terhadap minimarket yang melayani top up gim online terafiliasi dengan judi.

"Sasarannya adalah menutup pelayanan top up gim online yang teafiliasi. Karena pengisian di minimarket juga belum tentu pulsa untuk permainan judi online, namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya sehingga saya minta bantuan dari TNI maupun Polri, babinsa dan bhabinkamtibmas terdepan untuk melakukan pengecekan dan penutupan, yang terdepan adalah Polri," terang Hadi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan