PNS Dapat Tunjangan Paket Data hingga Rp 400 Ribu Perbulan, Berikut Syaratnya

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Bagi para PNS dapat tersenyum bahagia pada 1 Juli mendatang. Pasalnya, pemerintah akan mencairkan tunjangan paket data yang besarannya hingga Rp 400 ribu perbulan.

Adanya tunjangan paket data untuk PNS ini disebutkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Dengan adanya tunjangan paket data ini, tentu diharapkan dapat meningkatkan kinerja para PNS.

Sehingga, dapat memberikan semangat dan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Terbaru, Syarat Ikut PPG, 5 Kategori Guru Dibebaskan dari Tes Tertulis dan Wawancara, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Cerita Bersambung : Barra Belajar Menjadi Manusia (1)

Hanya saja, tidak semua PNS dapat menikmati tunjangan paket data tersebut. Menkeu, Sri Mulyani hanya akan menyalurkan tunjangan paket data pada PNS yang memenuhi syarat.

Sebagaimana ketentuan PMK nomor 49 tahun 2023, PNS yang mendapatkan tunjangan pakat data yakni PNS yang memiliki jabatan eselon atau disebut jabatan eselon PNS.

Meskipun sama-sama pejabat eselonm namun besaran tunjangannya tidak sama.

Adapun ketentuanya sebagai berikut:

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II atau yang setara mendapatkan tunjangan paket data sebesar Rp 400.000 perbulan

2. Pejabat Setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan tunjangan paket data sebesar Rp 200.000 perbulan

Dengan adanya tunjangan paket data ini, maka diharapkan PNS yang bersangkutan dapat semakin mudah berkomunikasi. Sebab tunjangan paket data ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi.

BACA JUGA:Tunjangan Paket Data, Hanya PNS ini yang Dapat, Berikut Nominalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan