Kades Diminta Bantu Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Caranya
-Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Anas Kholiq --
harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong meminta para kepala desa (Kades) dan lurah di 156 desa dan kelurahan untuk membantu proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Perencaaan, Data dan Informasi, Muhammad Anas Kholiq mengungkapkan, bahwa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada serentak 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 208.861 jiwa.
"Kami berharap para kades dan lurah bisa membantu terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang kita lakukan," harap Anas.
Proses pemutakhiran data pemilih, menurut Anas, akan mereka laksanakan dari tanggal 24 Juli hingga 25 Juli 2024 ini. Dalam upaya meminta bantuan kades dan lurah bahkan camat dalam menyukseskan proses pemutrakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para camat, kades dan lurah di Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi kami berharap semuanya bisa membantu proses Coklit yang akan dilakukan oleh petugas Pantarlih masing-masing desa dan kelurahan," kata Anas.
BACA JUGA:363 Rumah Warga Dibedah, Segini Jumlah Bantuan yang Diterima
Lebih lanjut Anas menjelaskan, petugas Pantarlih akan melakukan Coklit data pemilih berdasarkan DP4 dari Kemendagri sebanyak 208.681 jiwa. Anas juga mengungkapkan, masih ada selisih antara DP4 yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rejang Lebong dan DP4 dari Kemendagri. Selisih dua DP4 tersebut sebanyak 200-an jiwa. Kemudian setelah dilakukan sinkronisasi, ternyata masih ada 4 ribu jiwa warga yang belum masuk.
"Karena masih ada 4 ribuan data yang belum masih tersebut, maka kita juga membutuhkan peran dari perangkat desa dan kelurahan untuk menyelesaikannya," kata Anas.
Untuk menyelesaikan masalah data pemilih tersebut, Anas mengimbau, para kades dan lurah untuk mendorong warganya tertib adimistrasi. Yaitu dengan melaporkan bila ada warganya yang meninggal dunia dan masih masih dalam data pemilih. Data tersebut sudah mereka hilangkan, namun masih tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong.(ari)