Pembagian SK 570 PPPK di Pemprov Bengkulu Ditunda, Berikut Penyebabnya

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan pembagian SK PPPK Ditunda.-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana membagikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu lulusan 2023 pada Senin, 1 Juni 2024. Hanya saja, rencana tersebut ditunda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, penundaan penyerahan SK kepada 570 orang PPPK yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut karena masih menunggu 93 orang PPPK lagi belum mendapatkan NIP. 

"Kita tunggu, karena 93 orang PPPK itu kita minta kepastian dulu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," kata Isnan, Minggu, 30 Juni 2024.

Dijelaskannya, Pemprov Bengkulu terus meminta kepastian dari BKN atas NIP PPPK yang belum didapatkan tersebut. 

Jika sudah ada kepastian, namun belum dikeluarkan, maka SK PPPK yang telah mendapatkan NIP akan diserahkan.

BACA JUGA:Meski Tidak Prioritas Diangkat PPPK, 4 Honorer Ini Dapat Tambahan Penghasilan dari Menteri Keuangan

BACA JUGA:Mendagri Resmikan Pakaian Dinas PPPK, Berikut Daftarnya dan Waktu Memakainya

"Kalau itu sudah dapat dipastikan bisa mendapatkan NIP, walaupun belum serentak kita akan bagikan. Karena kita kasihan, jangan sampai mereka protes kemana-mana. Jadi kita minta kepastian dulu," tambahnya.

Isnan mengatakan, 93 orang PPPK itu sangat dimungkinkan untuk mendapatkan NIP. Sebab, Pemprov Bengkulu telah mendapatkan kajian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Hal tersebut berdasarkan saran dari BKN untuk mendapatkan kajian dari Kemendikbud Ristek.

"Senin (1 Juni 2024), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu akan membawa kajian Kemendikbud Ristek ke BKN," beber Isnan.

Berdasarkan kajian Kemendikbud Ristek, besar kemungkinan 93 orang PPPK lulus tahun 2023 itu akan mendapatkan NIP. Maka keputusan BKN nantinya yang akan menjadi penentu 93 orang tersebut akan mendapatkan NIP.

"Jadi kita tunggu kepastian itu," ujarnya.

Sejauh ini, 570 orang PPPK yang telah mendapatkan NIP sudah menandatangani kontrak kerja dan pembuatan buku rekening gaji. SK juga sudah dipersiapkan pemprov. Hanya tinggal menunggu waktu penyerahan SK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isnan mengatakan, PPPK belum mendapatkan NIP masih terkendala antara jabatan dan klasifikasinya tidak sesuai. Maka harus diverifikasi kembali Kemendikbud Ristek. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan