Perpanjangan Jabatan 142 Kades Dikukuhkan
RENALD/BE Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE MM saat mengukuhkan 142 Kades yang ada di BS di Gedung Pemuda, Senin 1 Juli 2024.--
“Pengukuhan penambahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun di Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi yang tercepat di Provinsi Bengkulu,” sampainya.
BACA JUGA:Mobnas Pimpinan Dewan Rp. 1,8 M
Herman berharap kepada Kades yang telah dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan tugasnya. Sebab dengan perpanjang masa jabatan tersebut, maka Kades dapat berbuat banyak untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Selamat kami ucapkan kepada para kepala desa yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya. (Renald)