Cemburu Istri Siri Bersama Lelaki Lain di Hotel, Aniaya Korban Gunakan Senjata Ini

Ist/BE Dua terduga pelaku pengeroyokan berinisial JI dan RI sedang diperiksa penyidik Reskrim Polsek Ratu Samban. Dua pelaku sempat berpindah tempat berusaha menghilangkan jejak dari polis, tetapi akhirnya berhasil ditangkap disalah satu kos di Kampung B--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Umang-Umang, Polsek Ratu Samban, Polresta Bengkulu, menangkap dua pemuda berinisial JI (22) warga Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah dan RI (21) warga Desa Batu Kuning, Kabupaten Bengkulu Selatan. Dua pemuda tersebut ditangkap atas tindak pidana penganiayaan yang mereka lakukan terhadap korban DT, warga Kota Bengkulu, November 2023. Penganiayaan terjadi karena terduga pelaku cemburu istrinya bersama lelaki lain di hotel.

Setelah melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku sempat menghilangkan jejak sehingga polisi kesulitan mengidentifikasinya. Sampai akhirnya Juli 2024, terduga pelaku terpantau menyewa rumah indekos di sekitaran Kelurahan Kampung Bali. 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ratu Samban, AKP Firmansyah melalui Kanit Reskrim, Ipda Torisman Munthe.

"Kejadiannya pada 2023, terduga pelaku sempat menghilangkan jejak sehingga cukup menyulitkan kami, tetapi akhirnya berhasil kami tangkap di salah satu rumah kos disekitaran Kampung Bali," jelas Ipda Munthe, Rabu 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Hasil Panen Sawit Menurun, Tapi Harganya Naik

BACA JUGA:Korban Tenggelam Belum Ditemukan, Sudah Masuk Pencarian Hari ke-2

Dugaan pengeroyokan terjadi dipicu Ji, yang cemburu dengan korban DT. Bermula saat Ji mengetahui istri sirinya sedang bersama korban DT di salah satu hotel di Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu. Mengetahui istri sirinya dengan lelaki lain, amarah Ji memuncak. Ji kemudian mengajak rekan RI untuk mendatangi korban DT dan istri sirinya di hotel. JI bersama dengan RI kemudian mengeroyok DT. Akibat kejadian tersebut, DT mengalami luka cukup parah dibagian kepala. 

"Motifnya karena cemburu, istri siri pelaku bersama dengan korban. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal," imbuhnya.

Dua orang terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Ratu Samban Polresta Bengkulu. Mereka dipersangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancama pidana penjara 5 tahun. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan