Disnaker Keluarkan 218 AK1, Ini Keterangan Kepala Disnaker Kabupaten Lebong

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos MSi. --

Harianbengkuluekspress.id – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakerrans) Kabupaten Lebong, mencatat sejak bulan Januari hingga Juli 2024, baru ada sebanyak 218 kartu kuning (AK1) dikeluarkan pada masyarakat yang ingin mencari pekerjaan. Kartu kuning salah satu syarat bagi masyarakat bila ingin melamar suatu pekerjaan, baik itu pekerjaan swasta maupun pekerjaan di pemerintahan.

Kepala Disnakertrans  Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi SSos MSi mengatakan, “Syarat tersebut harus disertakan ketika akan melamar suatu pekerjaan.” 

Lanjut Fakhrurrozi, dari data Januari-Juli 2024, didapati ada sebanyak 218 lembar kartu kuning yang dikeluarkannya. Jumlah tersebut terdiri dari 113 laki-laki dan 105 perempuan pencari kerja (pancaker). Didominasi pencaker pencari pekerjaan di luar Lebong maupun di dalam Lebong. 

Masih kata Fakrurrozi, dirinya belum mengetahui dari jumlah masyarakat yang mengurus pembuatan kartu kuning itu berapa jumlah yang diterima kerja dan berapa yang belum mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA:Penderita IMS Remaja Meningkat, Ada Penderita Masih Umur Sebelia Ini

BACA JUGA:Poktan Produksi Pupuk Organik, Ini Penjelasan Ketua Poktan AMB Farm Kabupaten Rejang Lebong

“Hal ini dikarenakan masyarakat yang membuat, tidak melapor jika mereka sudah mendapatkan pekerjaan,” ucapnya.

Padahal sebelumnya tambah Fakrurrozi, telah diminta kepada masyarakat yang membuat kartu kuning, agar bisa melapor jika sudah mendapatkan pekerjaan. Jadi Disnaker memiliki data masyarakat yang telah memiliki pekerjaan atau yang belum.

“Data tersebut sebenernya cukup penting untuk pegangan kami di Disnakertrans,” tuturnya. (Erick Voniker).

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan