Hanya 6 Galian C Kantongi Izin, Ini Nama Perusahaannya

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana ST MSi--

harianbengkuluekspress.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa hanya ada 6 perusahaan tambang galian C yang memiliki izin usaha tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Lebong, jika lebih maka pertambangan tersebut dianggap ilegal.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana ST MSi mengatakan, bahwa untuk saat ini memang ada 6 perusahaan galian C yang masih mengantongi izin usaha yang berlaku hingga akhir tahun 2024 hingga tahun 2028 mendatang.
“Yang memiliki izin di Kabupaten Lebong saat ini hanya 6pertambangan galian C,” sampainya, Minggu 28 Juli 2024.

Lanjut Donni, 5 perusahaan yang mengantongi izin tambang galian C, yaitu M Ageng Adi Kresna, PT Karya uram Jaya, CV Bio Tamang Indah, CV Adi Santoso Stone Cruser, CV Jang Riang dan PT Resfon Famili Group.
“Izin mereka mulai dari tahap operasi produksi dan tahap eksplorasi,” ucapnya.
Ditambahkan Doni, jika di Kabupaten Lebong terdapat perusahaan atau ada usuaha galian C diluar dari 6 yang mengantongi izin, maka dipastikan hal tersebut merupakan galian ilegal atau galian yang tidak mengantongi izin.
“Ia diluar nama-nama yang sudah disebutkan tadi, dipastikan ilegal,” jelasnya.

Jika ada yang ilegal ucap Doni, maka dipastikan akan merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong itu sendiri. Karena pajak dari galian C tersebut 100 persen dipungut oleh kabupaten, sehingga jika ada penegakan hukum nantinya bisa didukung oleh pemerintah daerah.
“Sehingga nantinya yang legal bisa menjadi ilegal,” ujarnya.

Masih kata Doni, terkait mengeluarkan perizinan  memang kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Akan tetapi izin tersebut setelah didapatnya surat rekomendasi dari Pemkab Lebong terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kita di provinsi hanya mengeluarkan izinnya,” tuturnya.

BACA JUGA:Sejuk, Segar dan Hijau, Ini 7 Tanaman Hias Yang Dapat Memperbaiki Kualitas Udara Dalam Ruangan

BACA JUGA:Anda Menderita Asam Lambung, Sebaiknya Hindari Konsumsi Sayuran Ini

Data terhimpun, izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terkait galian C di Kabupaten Lebong yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap operasi kepada M AgengAdi Kresna di lokasi Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, dengan luas 16,62 hektar dengan jenis tambang batu dan pasir.
Kemudian PT Karya Uram Jaya di Desa Seblat Ulu Kecamatan Pinang Belapis luas 7,05 hektar dengan jenis usaha batuan (sirtu), CV Bio Tamang Indah di Desa Suka sari dan Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan seluas 17,69 hektar dengan jenis galian pasir serta CV Adi Santoso Stone Crusher di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang luas 23,5 hektar dengn jenis galian kerikil berpasir alami.

Kemudian IUP tahap eksplorasi yang dilakukan oleh CV Jang Riang di kawasan Kecamatan Lebong selatan, seluas 5,09 hektar dengan jenis batuan pasir. Kemudian katagori Surat izin Pertambangan batuan kepada CV Bo Tamang Indah yang berada di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang seluas 32,03 hektar dengan jenis pertambangan batu kali dan PT Resfon Famili Group di Desa Magelang Baru Kecamatan Lebong sakti seluas 20,63 hektar dengan jenis tambang batu kali.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan