DPRD Sahkan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah, Jadi Dasar Hukum Penarikan Pajak dan Retribusi.

IST/BE Penandatanganan berita acara persetujuan terhadap dua raperda tersebut antara pemkot dan DPRD Kota Bengkulu, Selasa (14/11). --

BENGKULU, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui sidang paripurna, Selasa (14/11). Pengesahan ini dilakukan sesuai target dan akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kota dalam melakukan penarikan pajak dan retribusi. 

"Semua anggota DPRD yang hadir secara lisan menyetujui raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi perda," ujar Ketua DPRD kota, Suprianto. 

Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap dua raperda tersebut antara PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi, ketua DPRD Kota Bengkulu dan sekretaris DPRD Kota Bengkulu.

"Ada dua agenda hari ini selain pengesahan perda pajak retribusi juga ada pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Gangguan," jelasnya. 

PJ Wali Kota Arif Gunadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas bersama-sama secara teliti dan bersungguh-sungguh terhadap kedua raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda Kota Bengkulu.

"Terkait dengan pencabutan perda perda nomor 5 tahun 2012 tentang tentang Retribusi lzin Gangguan, diharapkan iklim usaha dan investasi dari para investor di Kota Bengkulu semakin lancar dan dapat lebih mengembangkan sayapnya di Kota Bengkulu," sampai Arif. 

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD kota, Solihin Adnan menambahkan progres pembahasan sebelumnya dilakuan secara marathon bersama tim legda kota. Sehingga, bisa dituntaskan tahun 2023 sesuai dengan deadline yang diberikan oleh pemerintah pusat.

" Dalam proses pembahasannya dilakukan cukup mendetil. Karena, dalam satu perda ini mencakup seluruh jenis/objek pajak dan retribusi yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," pungkasnya. (805)

 

Tag
Share