Pemohon SKCK Naik 100 Persen, Kaur Yanmin, Sat Intelkam Polresta Bengkulu Sampaikan Karena Hal Ini

Kaur Yanmin, Sat Intelkam Polresta Bengkulu, Aiptu Yulianto--

Harianbengkuluekspress.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka oleh pemerintah. Bersamaan dengan hal tersebut, masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu meningkat 100 persen. Jika hari biasa hanya 20 sampai 40 orang pemohon, tetapi sejak CPNS dibuka pada 20 Agustus 2024, pemohon SKCK dalam sehari mencapai 100 lebih pemohon. 

Disampaikan Kaur Yanmin, Sat Intelkam Polresta Bengkulu, Aiptu Yulianto, banyaknya pemohon SKCK hal yang wajar setiap pendaftaran CPNS dibuka.

"Pemohon SKCK meningkat sejak tanggal 19 Agustus 2024, kemarin ada sekitar 111 pemohon. Untuk hari ini diperkirakan juga meningkat, karena pendaftaran CPNS sudah dibuka," jelas Aiptu Yulianto. 

Sejauh ini tidak ada kendala dari pemohon terkait syarat baru membuat SKCK harus menyertakan BPJS aktif. Selain BPJS aktif, pemohon juga harus membawa foto copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto. Karena pemohon membludak, diharapkan masyarakat sabar menunggu nomor antrian. Karena antrian pemohon SKCK di Polresta Bengkulu masih menggunakan cara manual. 

BACA JUGA:Bengkulu Siapkan 4 Cabor Unggulan pada PON XXI Aceh-Sumut

BACA JUGA:Mobil Terbakar Setelah Isi Pertalite, Diduga Akibat Sopir Tak Lakukan Ini Sebagai Pemicunya

"Untuk antrean masih manual sehingga kami berharap masyarakat yang ingin membuat SKCK bersabar," imbuh Yulianto.

Proses pembuatan SKCK di Polresta Bengkulu sekitar 10 menit disesuaikan dengan jumlah antrian. Seperti Yulia Risma salah seorang  pemohon SKCK warga Kota Bengkulu. Dia mengakui jika membuat SKCK salah satu syarat untuk mendaftar CPNS di Provinsi Bengkulu. 

"Prosesnya lumayan cepat, sekitar 10 menit selesai," ujarnya.

Bagi pemohon SKCK lebih baik datang lebih pagi ke gerai SKCK di Polresta Bengkulu. Siapkan lebih dulu semua persyaratan agar tidak kesulitan saat sudah mendapat giliran menyerahkan berkas. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan