Masyarakat di Kepahiang Diajak Awasi Pemilu, Ini Caranya

Ist/BE Kegiatan Sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang dilakukan oleh Bawaslu Kepahiang.--

KEPAHIANG BE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika masyarakat melihat terjadinya pelanggaran Pemilu, apapun itu jenisnya supaya melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

Hanya saja laporan yang disampaikan juga harus jelas dengan didukung  administrasi atau alat bukti. Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos ketika menyampaikan sambutan saat kegiatan sosialisasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Rabu (15/11). 

Disampaikan Mirzan, masyarakat bisa melaporkan apapun jenisnya pelanggaran Pemilu. Seperti money politik, pelanggaran hukum Pemilu dan sejumlah pelanggaran lainnya. Laporan yang masuk nantinya Bawaslu Kepahiang akan melakukan penelitian dan melakukan telaah. Apakah itu nantinya masuk ke pelanggaran hukum atau masuknya ke sengketa Pemilu. 

"Jika masuk dalam kategori pelanggaran hukum, maka Gakumdu yang akan menyelesaikan. Jika itu sengketa Pemilu, maka Bawaslu Kepahiang yang akan melakukan proses lanjutan," kata Mirzan. 

Selanjutnya, dalam rangka pengawasan pelanggaran Pemilu pihaknya juga memberikan pemahaman terhadap seluruh Panwascam se-Kabupaten Kepahiang.  Karena tidak menutup kemungkinan nantinya, adanya laporan yang masuk ke Panwascam Kepahiang. Terkait hal tersebut nantinya, maka Panwascam akan melakukan proses awal. 

"Jika pelanggaran tidak selesai di Panwascam, maka bisa saja nantinya dilimpahkan ke Bawaslu Kepahiang. Dalam proses Gakumdu, pihaknya juga melibatkan pihak kepolisian dan Kejari Kepahiang. Karena memang itu itu menyangkut pidana Pemilu, maka kedua belah pihak Kepolisian dan Kejari Kepahiang akan terlibat di dalamnya untuk penyelesaian," demikian Mirzan. (320)

 

Tag
Share