Masyarakat Wajib Tahu, Tilang Sistem Poin Segera Diterapkan , Ini Poin dan Sanksinya

ilustrasi pelaksanaan tilang pada kendaraan yang melanggar -istimewa/bengkuluekspress-

Ketika 12 poin tersebut telah habis, SIM dicabut dan pemilik mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi.

Sebagai info, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Penerapan sistem tilang poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), akan dilakukan berdasarkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan SIM bisa dicabut jika sering melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.

Dengan sistem poin, diharapkan akan terjadi peningkatan disiplin dan keselamatan di jalan raya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan