Laporkan KPU BS ke Bawaslu, Ini Harapan Tim Kuasa Hukum Reskan

Kuasa Hukum Reskan, Sasriponi Ronggolawe SAg MH saat menyampaikan laporan ke Bawaslu BS-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Tim kuasa hukum Reskan Effendi yang merupakan Pasangan Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) Bengkulu Selatan (BS) mendatangi Kantor Bawaslu.

Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan laporan keberatan karena Reskan dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS) maju pada Pilkada BS oleh KPU BS.

Reskan sendiri merupakan Pasangan Balon Kada BS yang berpasangan dengan Faizal Mardianto yang diusung oleh partai Hanura dan Demokrat dinyatakan TMS.

Kuasa Hukum Reskan, Sasriponi Ronggolawe SAg MH menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog dengan KPU BS untuk membatalkan status TMS kepada kliennya.

BACA JUGA:2024, Distan Mukomuko Rehab 6 Titik Jaringan Irigasi, Segini Anggarannya

BACA JUGA:Perekrutan Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024 di Seluma Dibuka, Berikut Tahapan Lengkapnya

"Karena dialog menemukan jalan buntuk. KPU menyarankan kepada kami untuk melakukan upaya hukum ke Bawaslu," ujar Sasriponi kepada BE, Senin 16 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Sasriponi menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sengketa tersebut ke Bawslu dengan melengkapi berkas-berkas pendukung. 

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti oleh Bawaslu secepatnya dengan hasil Reskan dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Maka dari itu hari ini janji kami, kami tepati untuk melaporkan sengketa administrasi ini ke Bawaslu," sampainya.

Sebelumnya, ada 4 bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU BS untuk menjadi peserta Pilkada di BS.

BACA JUGA:Meriahkan Maulid Nabi Muhammad, Buat Jambar Uang, Ini Maknanya

BACA JUGA:Pameran Kain Nusantara, Pengunjung Capai 7.243 Orang

Hanya saja, dari 4 paslon tersebut, hanya 3 pasang saja yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni, Gusnan-Ii Sumirat, Elva Hartati-Makrizal Endi dan Pasangan Rifai Tajuddin-Yevri Sudianto.

Tag
Share