Terbukti Korupsi Dana Umat, Mantan Anggota DPRD BS Divonis Bersalah, Segini Hukumannya

Terbukti Korupsi Dana Umat, Mantan Anggota DPRD BS Divonis Bersalah, Segini Hukumannya-Renald/Bengkuluekspress-

Serta diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp 921 juta.

Pada pengelolaan dana umat sebelumnya, pihak kejari BS melakukan penyidikan dan dari hasil audit BPKP ada kerugian negara dari pengelolaan dana ZIS di Baznas BS sebesar Rp 1,1 miliar. 

Sehingga, pihak Kejari menetapkan 2 tersangka dalam perkara tersebut dan keduanya saat ini sudah divonis bersalah. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan