Ratusan Sabu dan Ganja Dimusnahkan, Hasil Tangkapan BNNP Bengkulu
RIO/BE BNNP Bengkulu memusnahkan narkoba berupa sabu sabu dan ganja barang bukti dari tiga tersangka RY, AG dan DH yang diamankan BNNP Bengkulu pada akhir Agustus 2024, pemusnahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja. Ratusan gram sabu tersebut disita dari 3 orang yang ditangkap pada akhir Agustus 2024. Untuk tersangka sabu seorang berinisial Ry warga Kelurahan Tanah Patah.
Dari tangan Ry, polisi menyita 80 paket sabu, dengan berat total lebih kurang 42 gram lebih. Tersangka selanjutnya penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dua orang ditangkap berinisial AG dan DH warga Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. Dari tangan dua tersangka tersebut, polisi menyita dua paket ganja dengan total berat 153 gram lebih.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki SIK Msi didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK menuturkan kepada BE, Selasa, 24 September 2024, "Pemusnahan sabu dan ganja yang kami lakukan disita dari 3 tersangka yang ditangkap Agustus 2024. Dengan barang bukti sabu beratnya 42 gram lebih, sementara untuk ganja 143 gram. Jumlah tersebut sudah dipotong untuk pembuktian dipersidangan dan penelitian di BPOM," jelas Brigjen Pol Marjuki.
Puluhan paket sabu yang disita dari tersangka Ry belum sempat diedarkan, karena Ry lebih dulu ditangkap tim pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu. Ry baru menerima dari bandar dan baru mau menyebarkannya dengan sistem peta. Ry ditangkap di sekitaran Jalan Jambu, belakang Taman Remaja, Kota Bengkulu, pada 28 Agustus 2024. Di lokasi penangkapan, polisi menyita 4 paket sabu, kemudian di rumah kontrakan tersangka di Jalan Museum disita 76 paket sabu. Untuk kasus ganja, tersangka AG ditangkap dirumahnya di Jalan Mahoni Kelurahan Padang Jati.
Tersangka DH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kebun Tebeng. Awalnya, polisi hanya menerima aktifitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Mahoni. Setelah diselidiki ternyata mengarah ke rumah AG. Penangkapan terhadap AG dilakukan, setelah ditangkap AG mengaku mendapat ganja dari DH. Dari dua orang tersebut, 153 gram lebih ganja siap edar di disita.
BACA JUGA:Timbangan Tauke Sawit Ditertibkan, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Kasus Distan Seret 10 Tersangka, Kejati Bengkulu Terima SPPD
"Dalam waktu dekat berkas tiga tersangka segera dilimpahkan ke jaksa dan disidangkan. Kami berharap kepada jaksa dan hakim untuk memberikan hukuman maksimal pada pelaku penyalahgunaan narkotika. Terlebih lagi bagi mereka yang sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama dan barang bukti narkoba yang banyak," pungkas Brigjen Pol Marjuki. (Rizki Surya Tama)