Dana Kampanye di Rejang Lebong Harus Dilaporkan, Ini Alasannya

IST/BE Pengenalan dan bimtek Aplikasi Sikadeka oleh KPU Rejang Lebong, Senin (20/11).--

CURUP, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong untuk melaporkan dana kampanye untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti menjelaskan, bila peserta Pemilu tak melaporkan dana kampanye mereka sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Maka mereka mereka bisa dicoret dari peserta Pemilu 2024.

"Kami ingatkan baik Parpol maupun peserta Pemilu lainnya untuk melaporkan dana kampanye mereka, karena bila tidak mereka bisa dicoret dari peserta Pemilu," terang Eiis.

Dijelaskan Eiis, sebagai salah satu upaya KPU Rejang Lebong menyosialisasikan pentingnya melaporkan dana kampanye, pada Senin (20/11) KPU Rejang Lebong melaksanakan kegiatan pengenalan dan Bimtek terkait dengan aplikasi Sikadeka.

"Dalam kegiatan ini kita mengenalkan aplikasi Sikadeka secara garis besar termasuk fitur-fitur yang ada di dalamnya," terang Eiis.

Menurutnya, aplikasi Sikadeka  merupakan aplikasi yang bisa digunakan oleh peserta Pemilu untuk melaporkan maupun mempengaruhi dana kampanye yang mereka gunakan pada Pemilu serentak 2024 mendatang.

Lebih lanjut Eiis menjelaskan, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 seluruh peserta Pemilu wajib untuk mengunggah laporan dana awal kampanye dan dana kampanye. Bila peserta Pemilu tidak melaporkan dana awal kampanye maka kepesertaannya dalam Pemilu 2024 bisa dibatalkan.

"Kami juga mengingatkan bahwa pelaporan dana kampanye ini tidak hanya sekali saja, namun harus diperbaharui terus di aplikasi Sikadeka," terang Eiis.

Eiis juga mengingatkan, peserta Pemilu tidak boleh mendapatkan bantuan dana kampanye seperti dari BUMN dan sejenisnya. Untuk mempermudah peserta Pemilu dalam melaporkan dana kampanye, KPU Rejang Lebong akan membuka helpdesk yang nantinya bisa membantu peserta Pemilu yang masih bingung terkait dengan pelaporan dana kampanye.

"Helpdesk KPU Kabupaten Rejang Lebong akan membimbing para parpol melalui operasionalnya masing-masing baik cara penguploadan, pelaporan dan sebagainya," kata Eiis.

Kemudian Eiis juga berharap, partai politik atau peserta Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong bisa membuat laporan dana kampanye dengan benar dan jujur. Sehingga penggunaan dana kampanye oleh peserta Pemilu tersebut tak hanya bisa dipantau oleh KPU, namun juga dilakukan oleh Bawaslu.(251)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan