Bawaslu Cegah Politik Uang, Aktifkan Posko Pengaduan Setiap Kecamatan

MEDI/BE Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat beserta anggota lainnya saat melakukan konsolidasi dalam rangka pengawasan Pilkada 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu belum menemukan adanya praktik politik uang dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Untuk mencegah hal itu terjadi, Bawaslu meningkatkan pengawasan, serta mengaktifkan posko pengaduan masyarakat disetiap kecamatan. 

"Bawaslu terus berkoordinasi dengan jajaran pengawas tingkat provinsi hingga kecamatan untuk memastikan pengawasan melekat," ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat kepada BE, Rabu, 9 Oktober 2024. 

Hukuman bagi pasangan calon yang bermain politik yang tidak main-main. Apalagi jika pelanggaran ini terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. Selain risiko dibatalkan dari pencalonan, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Pasal 187 A ayat satu dan dua. 

"Sanksi berlaku untuk pemberi maupun masyarakat sebagai penerima," jelasnya. 

BACA JUGA:KPU Cetak 282.401 Surat Suara, Sesuai Aturan Dilebihkan 2,5% dari DPT

BACA JUGA:Beras Cadangan Diusulkan Segini

Hal itu tindakan yang bisa dilakukan KPU jika selama pelaksanaan kampanye terbukti melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, Bawaslu memerlukan fleksibilitas adaptasi secara cepat dan strategi dalam deteksi dini dalam upaya untuk pencegahan. Surat edaran juga telah disampaikan ke masing-masing tim pasangan calon agar tidak melakukan politik uang.

Selain itu, Bawaslu juga membina dan mensosialisasikan ke masyarakat. Tujuannya agar menjadi pemilih yang berintegritas sehingga menggunakan hak suaranya bukan karena uang, tetapi karena pertimbangan hati nurasi sendiri. Hal ini terus dilakukan agar tercipta pemilu yang damai, aman dan tertib.

"Adapun tahapan yang rawan terjadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang dan pungut hitung. Kita minta untuk partai peserta pilkada dan tim terkait lainnya tidak melakukan tindakan yang mencederai demokrasi," tegas Rahmat. 

Untuk itu, dibukanya posko pengaduan disetiap kecamatan ini agar bisa lebih mudah menerima laporan dugaan praktik politik uang. Masyarakat sangat diharapkan untuk segera melaporkan ke posko atau ke kantor bawaslu kota jika menemukan dugaan tersebut. 

BACA JUGA:Diduga Ada Calo CPNS, Pemkot Bengkulu Koordinasi ke Aparat Kepolisian

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat melaporkan jika ditemukan dugaan politik uang," jelasnya. (Medi Karya Saputra)

 

 

Tag
Share