Jaksa Teliti Berkas Tersangka Jembatan, Target Segera Limpahkan ke Persidangan
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH --
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu masih melengkapi berkas dan meneliti perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B di Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2020. Saat ini berkas tiga tersangka sudah tahap I. Pidsus Kejati Bengkulu berusaha secepatnya, agar berkas tersebut segera lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke persidangan.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH kepada BE, Minggu, 13 Oktober 2024 menuturkan, "Masih proses tahap I untuk tiga tersangka korupsi Jembatan Taba Terunjam. Dalam waktu dekat kami berusaha lakukan tahap II dan dilimpahkan ke persidangan."
Tiga tersangka yang telah ditetapkandalam perkara ini diantaranya, seorang perempuan berinisial VL merupakan kontraktor. Kemudian, dua orang lain ZL (62) ASN di Kementerian PUPR selaku PPK dan MI selaku kontraktor. Akibat perbuatan tiga orang tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 8 miliar dari total anggaran sekitar Rp 49 miliar.
Meski sudah dijadikan tersangka, penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka diperkuat dengan para saksi yang sudah diperiksa. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung perbuatan pidana yang telah dilakukan dan indikasi kerugian negara yang telah ditimbulkan. Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan saat persidangan.
BACA JUGA:Pemuda Mabuk Meresahkan Warga, Kapolsek Ini Pastikan Ditindak Tegas
BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Beli Produk Lokal, Begini Keuntungannya Bagi Bengkulu
"Peran mereka masih didalami diperkuat dengan saksi yang sudah diperiksa," imbuhnya.
Proyek jembatan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Awalnya dugaan korupsi jembatan itu dilidik Kejati Bengkulu Tengah, tetapi kemudian diambil alih Kejati Bengkulu. Saat pemeriksaan awal dilakukan Kejari Bengkulu Tengah terdapat kekurangan volume dalam proyek jembatan itu. Kemudian, kasus tersebut masuk kedalam supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat anggaran yang digunakan cukup besar Rp 49 miliar bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dikerjakan oleh PT Asria Jaya dari Pontianak. Tersangka VL ditetapkan tersangka pada Kamis, 18 Juli 2024. Selanjutnya, pada Selasa 23 Juli 2024, ditetapkan dua tersangka lagi berinisial ZL (62) ASN di Kementrrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Bengkulu selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada proyek jembatan taba terunjam. Tersangka ketiga berinisial MI seorang kontraktor. Dua tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Tersangka VL sempat mengajukan praperadilan meski akhirnya ditolak oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu. (Rizki Surya Tama)