Dit Krimsus Tangani 72 Kasus, Korupsi,BBM, Siber Hingga Konten Judi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK--
Harianbengkuluekspress.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krim Sus) Polda Bengkulu menangani 72 kasus terkait dengan tindak pidana khusus sampai September 2024. Puluhan kasus itu terdiri dari kasus tindak pidana dugaan korupsi, penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), Siber terkait dengan pornografi dan konten judi, serta kasus lain yang terkait dengan pidana khusus.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan SIK mengatakan, dari puluhan kasus yang ditangani, paling banyak adalah dari Subdit Siber, kasus tentang konten pornografi.
"Paling banyak subdit siber, dominan pornografi. Untuk total keseluruhan kasus yang ditangani ada 72, belum selesai semua, tapi kami akan berusaha maksimal menyelesaikannya sampai akhir tahun nanti," jelas Dir Krimsus.
Lebih lanjut Dir Krimsus mengatakan, untuk subdit Siber total kasus yang ditangani sebanyak 23 kasus, paling banyak terkait dengan konten pornografi. Kemudian Subdit Tipidter, rata-rata tentang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, perambahan hutan lindung.
BACA JUGA:4 Kades Dilaporkan ke Jaksa, Terjerat Masalah Ini
BACA JUGA:6 Pejabat Non Job Segera Dilantik, Ini Jadwalnya
Selanjutnya, Subdit Indagsi ada 10 kasus yang ditangani, Subdit Fismondev 5 kasus serta Subdit Tipikor ada 13 kasus ditangani. Tiga belas kasus yang ditangani Subdit Tipikor diantaranya kasus pungli jembatan timbang yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan. Kemudian, sisanya kasus korupsi yang saat ini masih ditangani, yakni kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan gedung Puskeswan dan Gedung BPP Dinas Pertanian Benteng.
"Kasus korupsi ada 13 kasus, tiga itu sudah inkrah, yang masih proses ada 10. Yang 10 ini kasus korupsi di Dinas Pertanian Benteng, berkasnya kami pisah menjadi 10 berkas," pungkasnya. (Rizki Surya Tama)