BREAKING NEWS; MK Putus Gugatan Helmi - Mian, Romer Mulus Maju Pilkada
BREAKING NEWS; MK Putus Gugatan Helmi - Mian, Romer Mulus Maju Pilkada-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum dari bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian serta Tim Kuasa Hukum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Elva Hartati-Makrizal somasi KPU dan Bawaslu soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
BACA JUGA:Debat Pilgub, Paslon Romer Buktikan Pemerintahan Bersih
BACA JUGA:Masyarakat Minang di Bengkulu Kompak Menangkan Romer, Lanjutkan Program Listrik dan BPJS Gratis!
Dalam surat itu, termuat agar KPU RI beserta KPU provinsi hingga kabupaten kota mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PPU-XXI/2023 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020.
Somasi ini, juga disampaikan ke Bawaslu RI ,Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pihaknya meminta agar KPU RI membatalkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan kembali ke aturan yang tertuang dalam putusan MK tersebut. Khususnya mengenai perhitungan masa jabatan calon kepala daerah. (**)