"Garap" Adik Ipar, Pria Ini Disel, Begini Pengakuan Korban
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan adik iparnya dibekuk-Afrizal/Bengkulu Ekspress-
Atas perbuatannya tersebut, Kapolsek menyampaikan, pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E
BACA JUGA: Dilalap Si Jago Merah, Rumah Perangkat Desa Ludes, Diduga Ini Pemicunya
Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,"pungkasnya.(127)