"Garap" Adik Ipar, Pria Ini Disel, Begini Pengakuan Korban

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan adik iparnya dibekuk-Afrizal/Bengkulu Ekspress-

Atas perbuatannya tersebut, Kapolsek menyampaikan, pelaku dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni  Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E

BACA JUGA: Dilalap Si Jago Merah, Rumah Perangkat Desa Ludes, Diduga Ini Pemicunya

Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan,"pungkasnya.(127)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan