KPU Dilaporkan ke DKPP, Soal Pengumuman Tersangka Rohidin

IST/BE Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu melaporkan KPU ke DKPP di Jakarta, pada Kamis 28 November 2024.--

"Kami nilai jajaran KPU terindikasi dengan sengaja menguntungkan salah satu calon dengan merugikan calon lainnya. Ini jelas dugaan melanggar kode etik," ujarnya.

BACA JUGA:Pleno Tingkat PPK di BU Dimulai, Ini Jadwalnya

Tidak hanya KPU, Deno mengatakan, pihaknya juga akan berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP. Sebab, Bawaslu dinilai melakukan pembiaran atas pengumumanan yang dilakukan oleh KPU tersebut.

"Bawaslu juga akan kita laporkan. Mungkin nanti, kita akan di laporkan di Bengkulu saja," terang Deno.

Sementara itu, Tim Hukum Pasangan Calon Romer, Jecky Haryanto SH menegaskan, Tim Hukum sejauh ini masih akan berkoordinasi dengan Tim Pemenangan atas rencana melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP.

"Kita masih berkoordinasi dengan tim pemenangan," ujar Jecky.

Disisi lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi SE MAk mengatakan, dirinya belum bisa terlalu jauh atas dilaporkannya KPU ke DKPP. Namun yang jelas, diterbitkan pengumuman atas status tersangka Rohidin Mersyah itu, karena adanya surat dari KPU RI nomor 2735 yang diberikan pada 26 November 2025.

BACA JUGA:Arie - Sumarno Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat karena Menang Pilkada, Segini Suaranya

"Kami sebagai lembaga hirarki, tentu melaksanakan perintah yang tertulis dalam poin 3 pada surat KPU RI," tandas Sarjan. (Eko)

Tag
Share