Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Mukomuko, Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu, Begini Modusnya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 paket dengan mengamankan seorang pengedar berinisial BS (36), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.-Endi/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Ekspor Bengkulu Meningkat Secara Bulanan, Namun Menurun Secara Tahunan, Begini Penjelasan BPS

BACA JUGA:Bakso Viral Mak Qifa, Makan Sepuasnya Hanya Rp 20 Ribu, Tak Habis Bakal Terima Denda Segini

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas narkotika demi mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan segala informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitar mereka," ujar Aritonang.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, Polres Mukomuko berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya pemberantasan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan