Program BPRS di Lebong Terancam Batal, Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP-Erick/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:11.432 Kendaraan Ikuti Pemutihan Pajak, Senilai Ini Pajak yang Dibayarkan Warga Rejang Lebong
Dengan demikian ucap Epan, untuk program sendiri PBRS dirinya tidak bisa memastikan atau menjanjikan bisa dilaksanakan mengingat tahun 2024 kurang dari 1 bulan lagi.
Nantinya jika program kembali dilaksanakan di tahun 2025, untuk penerima akan diberikan kepada penerima yang seharusnya menerima di tahun 2024.
“Saya tidak bisa berjanji bisa dilaksanakan di tahun 2024 ini,” tutupnya.(Erick)