Lulus PPPK Tahap I, Peserta Wajib Lengkapi SKCK,Ini Syarat dan Biayanya
ilustrasi pembuatan skck-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I telah dilakukan.
Peserta yang dinyatakan lolos wajib melengkapi dokumen, salah satunya menyiapkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dokumen ini merupakan bagian dari persyaratan administrasi yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional.
Sesuai namanya, SKCK hanya dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Surat ini menandakan bahwa peserta memiliki latar belakang hukum yang bersih.
Panitia seleksi menitik beratkan SKCK sebagai dokumen pendukung dalam proses seleksi PPPK, bagi peserta yang belum memiliki SKCK, prosedurnya cukup sederhana.
Pelamar cukup mendatangi kantor polisi di tempat tinggalnya dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Selamat Natal dan Tahun Baru 2024, Menag Ajak Umat Nasrani Tebar Kasih
Syarat utama membuat SKCK adalah membawa KTP, KK, dan pas foto terbaru. Namun, pembuatan SKCK ini tidak gratis.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016, untuk warga negara Indonesia (WNI) dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Sedangkan untuk WNA, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 60.000.
Tarif atau biaya pembuatan SKCK diberlakukan seragam di seluruh Indonesia. Oleh pihak kepolisian, pembayaran biaya SKCK merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dana yang masuk digunakan untuk keperluan negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun dikenakan biaya, proses pembuatan SKCK biasanya berlangsung cepat.
Dalam keadaan normal, pemohon dapat menerima dokumennya dalam waktu satu hari kerja.
BACA JUGA: Puncak Natal Nasional Dihadiri Prabowo dan 12 Ribu Umat Nasrani