BNN Provinsi Bengkulu Sita 350 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja, Segini Jumlah Tersangkanya

Salah satu kasus sabu dan ganja yang diungkap BNN Provinsi Bengkulu bulan Agustus - September 2024 lalu. -DOK/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyita 350 gram sabu dan 2 kilogram ganja selama 1 tahun melaksanakan penindakan. 

Dari jumlah barang bukti yang disita itu, tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu menangkap 13 tersangka dari 13 kasus. Hal tersebut disampaikan Kabid Berantas BNN Provinsi Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda SIK.

"Barang bukti yang disita 350 gram sabu, 2 kilogram ganja dan 13 tersangka berhasil kita tangkap. Klasifikannya bermacam, ada kurir sampai penjual," jelas Kombes Pol Suhanda.

Dari penyelidikan tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu, wilayah yang berpatasan dengan Provinsi tetangga menjadi wilayah rawan narkoba. Wilayah tersebut kerap disebut dengan zona merah peredaran narkoba. Sejumlah pintu masuk ke Provinsi Bengkulu seperti di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Sumsel, Kabupaten Kaur - Lampung dan Kabupaten Mukomuko - Sumbar dan Jambi. 

BACA JUGA:Kantor KPU Kota Bengkulu Masih Dijaga Ketat Polisi, Berikut Tujuannya

BACA JUGA:Rawat Inap RSUD Arga Makmur Menurun, Begini Penjelasan Sang Direktur Rumah Sakit

Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bengkulu kerap kali mengungkap tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

"Zona merah peradaran narkoba ada di perbatasan Kaur-Lampung, Rejang Lebong dan Kabupaten Mukomuko puntu masuk kawasan Utara," imbuhnya.

Semua narkoba yang berhasil diungkap BNN Bengkulu dikirim melalui jalur darat. Para pengedar mengirimkan paket sabu atau ganja melalui jasa ekspedisi. Ada juga yang memerintahkan kurir dari Bengkulu untuk mengambil langsung ke luar Provinsi Bengkulu. Tetapi, saat ini paling sering diungkap, narkoba dengan paket besar dikirim melalui jasa ekspedisi. Pengedar memilih jasa ekspedisi karena jasa ekspedisi tidak tahu paket yang dikirim adalah narkoba. Mereka menyamarkan paket dengan nama paket obat-obatan biasa. 

"Yang terakir diungkap dikirim melalui jasa ekspedisi, ganja hampir 2 kilogram. Biasanya narkoba dengan paket besar dikirim melalui ekspedisi. Untuk barang bukti yang disita semuanya sudah dimusnahkan," pungkas Kombes Pol Suhanda.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan