Korupsi untuk Main Judol, Begini Pengakuan Terdakwa Kasus Dana Desa di Persidangan

RIZKY/BE Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 6 Januari 2024. Dua terdakwa disumpah sebelum memberikan keterangan dimuka persidangan.--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 6 Januari 2024. Sidang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, kedua terdakwa terseret kasus tersebut saling bersaksi di persidangan. Dua terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya, Agun Helbet Juliansun.
Dari sidang yang diketuai oleh Agus Hamzah SH MH tersebut, terungkap jika uang hasil korupsi digunakan oleh terdakwa senang-senang. Untuk terdakwa Yayan menggunakan uang korupsi untuk bermain judi online (Judol). Sementara untuk terdakwa Agun menggunakan uang korupsi untuk bergaya.
Akibat perbuatan dua terdakwa, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 611 juta. Dari pengakuan Yayan, setelah cair, anggaran dana desa masuk ke rekeningnya. Karena desa tidak punya rekening sendiri, sehingga menggunakan rekening pribadi Yayan. Melihat adanya kesempatan, Yayan mulai menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dirinya dan memberikannya kepada Agun.
"Uang dana desa masuk ke rekening saya, jadi saya sering gunakan untuk keperluan pribadi. Niatnya mau saya ganti tapi tidak bisa karena sudah habis," ungkap Yayan dalam persidangan.
BACA JUGA:Panen Hadiah Simpedes BRI Curup Segera Digelar, Hadiahnya Mobil Suzuki XL-7
BACA JUGA:Jangan Takut Melaporkan Kasus Asusila di Mukomuko, Begini Caranya
JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH mengatakan, dari fakta persidangan memang benar terdakwa Yayan menggunakan uang dana desa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, salah satunya bermain judi online. Hal tersebut terlihat dari riwayat transaksi rekening koran menunjukkan adanya aktifitas transaksi untuk judi online. Hal tersebut diperkuat pengakuan dari Yayan mengaku sering transfer uang untuk main judi online.
"Dari persidangan tadi terungkap uang digunakan untuk judi online, dari transaksi rekening koran milik terdakwa Yayan juga terlihat," ujar JPU.
Untuk modus korupsi yang dilakukan bermacam, markup anggaran dan pembangunan fiktif. Dari modus tersebut kerugian negara berdasarkan auditor Rp 611 juta. Hal tersebut senada diungkapkan terdakwa Agun, dia diminta membuat pengajuan program, dari program yang diusulkan bisa mengambil keuntungan. Salah satunya pengajuan 18 titik lampu jalan, satu titik lampu jalan terdakwa mengambil kentungan Rp 5 sampai Rp 6 juta. Ada juga program penyuluhan covid-19 yang tidak dikerjakan dan tidak ada SPJ.
"Ada beberapa proyek dimarkup, salah satunya lampu jalan dan penyuluhan covid 19," imbuh Bobbi.
BACA JUGA:Formasi Hilang, Pelamar PPG Datangi BKPSDM dan Diknas
Kasus korupsi dana desa Desa Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir tahun anggaran 2022-2023 merugikan negara Rp 611 juta. Dua terdakwa didaka pasal pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Rizki Surya Tama)