Total Tenaga Honorer di BU Segini

Kepala BKPSDM Kabupaten BU, Syarifah Inayati--

harianbengkuluekspress.id  - Berdasarkan dari pendataan yang dilakukan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bahwa terdapat total  4.151 tenaga honorer atau tenaga non ASN yang ada di Kabupaten BU. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten BU, Syarifah Inayati.

"Ya, kalau sesuai dengan pendataan kita, bahwa ada sebanyak 4.151 tenaga honorer yang ada di Kabupaten BU," ujarnya.

Saat disinggung berapa lagi total tenaga honorer yang ada setelah adanya seleksi tes CPNS dan PPPK, Syarifah Inayati pun belum dapat memastikan tinggal berapa jumlah tenaga non ASN hingga saat ini. Karena hal tersebut masih dalam proses pendataan, lantaran dari total 4.151 orang tenaga non ASN yang terdiri dari 1.846 orang telah masuk data base BKN dan 2.305 orang yang didalamnya ada tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam data base BKN, tenaga non ASN sudah bekerja lebih dari 2 tahun yang telah mengikuti tes CPNS dan PPK tahap 1 tidak lolos dan tenaga non ASN yang belum kerja dari 2 tahun.

"Belum dapat dipastikan, tinggal berapa total tenaga non ASN kita pasca adanya tes CPNS dan seleksi PPPK ini," terangnya.

BACA JUGA:Baru 65,5 Persen Anak Miliki KIA di Benteng, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Janggal, Kemenag Batalkan Kelulusan 24 Peserta PPPK, Berikut Daftarnya

Lantaran tidak lulus baik di tes CPNS maupun PPPK tahap I dan II, Syarifah Inayati menuturkan, bahwa tenaga non ASN tersebut bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Akan tetapi harus sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah pusat dimana berdasrakan surat Menpan-RB terbaru disebutkan bahwa yang dijamin adalah tenaga non ASN yang masuk ke dalam data base BKN dengan memenuhi ketentuan. Yakni telah mengikuti seleksi CPNS, namun tidak lulus, kedua telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan maupun tahap II, akan tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Jadi masih bisa bila tenaga non ASN yang tidak lulus tes CPNS dan PPPK menjadi PPPK paruh waktu asalkan memenuhi syarat," tuturnya.

Ia pun menyampaikan, OPD masih bisa mengeluarkan SK perpanjangan dan pemberian gaji hanya untuk honorer yang saat ini tengah mengikuti proses selaku PPPK tahap I dan tahap II hingga sampai honorer mendapatkan nomor induk PPPK.

"Diluar ketentuan tersebut, maka tenaga non ASN akan dirumahkan. Akan tetapi hal ini masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat," tukasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan