Jamaah Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji, Ini Kriterianya
Syarat pelunasan biaya haji yakni Istithaah kesehatan-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA: BKN Rilis Tabel Gaji ASN Dalam Single Salary, Ini Daftar dan Besarannya
1. Pada pemeriksaan medis dasar (basic medical check-up) ditemukan penyakit berikut:
a. Gagal ginjal stadium 4 dan stadium 5 (ICD-10 N18.4 dan N18.5) dengan hemodialisa;
b. Sirosis hati (ICD-10 K74.3 s.d. K74.6);
c. TB multiple drug resistance dan totally drugs resistance (ICD-10 U84.3);
d. Stroke perdarahan (ICD-10 I60 s.d. I62);
e. Skizofrenia dan psikosis (ICD-10 F20 s.d. F29); f.HIV/AIDS (ICD-10 B21 s.d. B24); dan/atau
g. Morbus Hansen (ICD-10 A30),
2. Pada pemeriksaan medis lanjutan (advanced medical check-up) ditemukan hasil berikut:
a. PPOK dan emfisema (ICD-10 J43 dan J44) dengan nilai FEV1 < 50 dengan pemeriksaan spirometri atau skala sesak > 3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
b. Penyakit jantung iskemik dan infark miokard (ICD-10 I21 dan I24) dengan riwayat serangan dalam 3 bulan terakhir dengan gambaran EKG;
c. Gagal jantung (ICD-10 I50) dan kardiomegali (ICD-10 I51.7) dengan nilai LVEF <35% pada pemeriksaan ekokardiografi atau klasifikasi NYHA >3 setelah melakukan SMWT atau tidak dapat dilakukan tes SMWT karena adanya kontraindikasi dan kondisi penyakit dengan gejala akut pada saat pemeriksaan (tekanan darah tinggi, jantung berdebar, sesak, dan/atau nyeri dada);
d. Keganasan (ICD-10 C00 s.d. D48) dengan nilai skor ECOG > 2.
BACA JUGA: Libur Nataru, 5 Ruas Jalan Tol Gratis, Ini Daftarnya