Tenaga Honorer di BU Tersisa Segini

foto internet--

harianbengkuluekspress.id - Tercatat terdapat sebanyak 1.980 orang pelamar di hari terakhir masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada Senin 20 Januari 2025 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU). Sehingga artinya dari total 4.151 orang tenaga honorer atau tenaga non ASN dilingkup Pemkab BU tinggal menyisahkan kurang lebih 1.128 lagi tenaga honorer. Setelah di seleksi PPPK tahap I ada sebanyak 1.043 orang pendaftar. Hal ini pun diakui langsung oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU, Muchsinin Azshabat, Selasa 21 Januari 2025.

"Ya, dari akhir masa pendaftaran PPPK tahap kedua, tercatat ada 1.980 orang pendaftar. Sehingga total 4.151 orang tenaga honorer atau tenaga non ASN dilingkup Pemkab BU tinggal menyisahkan kurang lebih 1.128 lagi tenaga honorer," ujarnya.

BACA JUGA:Realisasi Capaian PBB-P2 36 Desa di BU Rendah, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Pelamar PPPK di Benteng Tahap II Capai Segini

Ia menjelaskan, bahwa sesuai dengan regulasi bahwa tenaga honorer yang masuk dalam data base BKN telah mengikuti seleksi. Baik itu CPNS maupun PPPK tahap I dan II, namun tidak lolos masih aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut dapat menjadi PPPK paruh waktu. Tercantum pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan  PPPK 2024. Kemudian Kemenpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang penetapan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu sekaligus mengenai gaji yang diterimanya.

"Bila sesuai dengan regulasi, tenaga honorer yang telah mengikuti, seleksi baik itu CPNS maupun PPPK tahap I dan II namun tidak lolos dan tenaga honorer yang masuk dalam data base BKN dan masih aktif bekerja selama 2 tahun berturut-turut dapat menjadi PPPK paruh waktu," terangnya.

Namun saat disinggung terhadap tenaga honorer yang memang tidak mengikuti hingga seleksi PPPK tahap II dirnya belum dapat memastikan apakah dirumahkan atau tidak. Karena pihaknya masih menunggu regulasi dari pusat.

"Soal itu belum bisa kita pastikan, karena kita  masih menunggu petunjuk dan regulasi dari pusat," tukasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan