Izin Galian C Beda Wilayah, Begini Penjelasan Kabid Penataan dan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, SP, MSi. --
"Waktu itu kita menyarankan mereka (CV Agung Wijaya) berkoordinasi langsung dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu," ungkap Rico.
Rico menjelaskan, peta WIUP CV Agung Wijaya telah dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Nomor:1/WIUP/ESDM.BKL/2023 tanggal 04 Januari 2023 itu, dengan luasnya sampai 27 hektar. Sementara dugaanya ada sekitar 11 hektar terjadi tumpah tindih izin WIUP.
BACA JUGA:Kasus Penyegelan Ruangan Wabup Lebong Tunggu Instruksi Ini
"CV Agung Wijaya, izin lingkungannya sudah keluar dan juga sudah beroperasi," bebernya.
Menurut Rico, aktivitas pertambangan galian C salah satu kegiatan memiliki kategori resiko tinggi terhadap keberlanjutan lingkungan. Maka, setiap pengusaha tambang galian C harus menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Jadi soal dugaan tumpah tindih itu tetap kita pelajari. Bisa jadi nanti kita crosscheck juga ke lapangan dan mungkin kita lakukan sendiri atau bersama dengan Dinas ESDM," tandas Rico. (Eko Putra Membara)