Izin Galian C Beda Wilayah, Begini Penjelasan Kabid Penataan dan Kapasitas Dinas LHK Provinsi Bengkulu

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, SP, MSi. --
Harianbengkuluekspress.id - Dugaan tumpang tindih izin galian C antara CV Agung Wijaya dan PT Pasopati Jaya Abadi di wilayah aliran Sungai Air Dikit, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko mulai ada titik terang.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana SP MSi mengatakan, adanya perbedaan data lokasi dalam pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kedua perusahaan yang bergerak dalam pertambangan komoditas kerikil berpasir alami (Sirtu) tersebut.
Dalam izin lingkungan WIUP CV Agung Wijaya berada di Desa Penarik. Sedangkan, PT Pasopati Jaya Abadi yang sedang proses izin lingkungan di Dinas LHK Provinsi Bengkulu itu berada di Desa Marga Mukti dengan luasan 11,19 hektar.
"Jadi dalam izin WIUP dua perusahaan tambang galian C itu berbeda desa," terang Rico, Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Plt Gubernur Ajak Lestarikan Durian Lokal di Rejang Lebong, Begini Caranya
BACA JUGA:Tuntutan Perkara DD Ditunda, Ini Penjelasan Majelis Hakim Tipikor Bengkulu
Dijelaskannya, dugaan tumpah tindih dua perusahaan tambang galian C itu sulit terjadi. Sebab, dalam pengurusan persetujuan izin lingkungan, semuanya tersistem aplikasi Amdalnet di Dinas LHK Provinsi Bengkulu. Bahkan, ketika di daerah izin WIUP itu, terdapat fasilitas publik maupun di kawasan hutan lindung. Maka, etika syarat pengajuan persetujuan lingkungan tidak lengkap, maka sistem secara otomatis menolak.
"Seperti peta dan koordinat yang dibuat-buat ataupun lokasi pertambangan masuk kawasan lindung, pasti sistemnya langsung tidak menerima. Maka jadi tanda tanya bagi kita, ketika adanya informasi terjadi tumpang tindih izin," tuturnya.
Dalam proses izin lingkungan galian C, PT Pasopati Jaya Abadi itu, menurut Rico, saat ini tinggal menunggu rekomendasi draft persetujuan lingkungan. Saat pembahasan rekomendasi persetujuan lingkungan itu ada beberapa yang menjadi landasan. Seperti peta batas WIUP, koordinat, serta penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko.
"Sidang izin telah dilakukan pembahasan sekitar 10 hari lalu. Terakhir mengecek perbaikan Berita Acara (BA). Sekarang tinggal menunggu rekomendasi draft persetujuan lingkungan," beber Rico.
Rico menjelaskan, pada proses verifikasi izin tersebut, tidak ditemukan tumpang tindih WIUP. Bahkan RTRW Kabupaten Mukomuko pada wilayah tambang galian C itu memang masuk pertambangan.
"Jadi semuanya clear and clean. Sehingga dari sisi persetujuan lingkungan tidak ada permasalahan apa-apa," ujarnya.
Disisi lain, Rico mengatakan, CV Agung Wijaya juga telah meminta klarifikasi WIUP galian C yang diduga tumpang tindih. Karena, izin WIUP itu kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, maka pihaknya telah meminta CV Agung Wijaya meminta klarifikasi ke dinas tersebut.