Pelaku Usaha Diminta Manfaatkan KUR, Perbankan Penyalur Diminta Permudah Persyaratan

Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Kanwil Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu meminta kepada pelaku usaha di Bengkulu agar memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebab pengajuan KUR bisa diberikan tanpa agunan.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana mengatakan, pihaknya meminta peran perbankan dalam mengoptimalisasi penyaluran KUR bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sebab KUR bagi pengembangan usaha dapat menjadi pendorong perekonomian kerakyatan yang imbasnya menopang ekonomi daerah.
"Untuk perbankan di Bengkulu, silahkan, permudah pengajuan KUR masyarakat tanpa jaminan agar serapannya bisa optimal," kata Irfan, Sabtu 25 Januari 2025.
Ia mengaku, akan melaporkan perbankan yang tidak mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana Permenko No 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR. Sebab dalam aturan tersebut pinjaman KUR sampai Rp 100 juta tidak diwajibkan agunan.
BACA JUGA:Bulog Bengkulu Sediakan Beras Berkualitas, Harganya Terjangkau
BACA JUGA:Maksimalkan PBB dan Opsen Pajak, Ini Tujuan BKD Kabupaten Kepahiang
"Sesuai dengan Permenko No 1 Tahun 2023 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta. Jika itu dilanggar akan kami laporkan ke pusat," ujar Irfan.
Sementara itu, DJPb sendiri menyebutkan total alokasi anggaran KUR pada tahun 2025 ini mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode tahun 2024 yang hanya ditargetkan sebanyak Rp 280 triliun.
"Alokasi anggaran KUR tahun ini meningkat, makanya kita minta bank permudah penyaluran KUR bagi pelaku usaha produktif di Bengkulu," ujarnya.
Ia menjelaskan, KUR sendiri adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi. Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
"Selain itu pemerintah juga memberikan subsidi bunga KUR, sehingga diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan KUR," tutupnya.(999)