Pemda Seluma dan Pemilik Lahan Kawasan Pembangunan PPN Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Lahan PPN yang akan diganti rugi-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE - Pemda Seluma menggelar pertemuan dengan Sarjan Effendi dan Kosnan Efendi selaku pemilik lahan di kawasan pembangunan pelabuhan Nusantara(PPN) yang berada di desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma.

Adapun hasilya mnyepakati lahan mereka untuk di ganti rugi, sebagai bentuk mendukung pembangunan PPN.

BACA JUGA: Kepala Dinkes Benteng, Gusti Miniarti Dimutasi, Ini Jabatan Terbarunya

BACA JUGA: Kanwil Kemenag Bengkulu Terima Penghargaan Koordinasi Layanan Terbaik III Tingkat Nasional

“Ganti rugi sudah final dan dua pemilik lahan telah bersedia untuk di ganti rugi. Sehingga dalam waktu dekat ini kita lakukan pengecekan dan titik koordinat lahan dua warga tersebut,”sampai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui Kabid Perkim, Jefry Ramadhani kepada wartawan.

Dijelaskan Jefrry, dalam waktu dekat Dinas Perkim Kabupaten Seluma bersama BPN akan turun langsung mengecek lokasi lahan yang sudah disepakati untuk dilakukan pembuatan sertifikat.

Setelah itu, barulah Apresal melakukan penilaian terhadap masing masing pada pemilik lahan.

“Intinya Desember ini ganti rugi akan selesai, saat ini pemerintah seluma masih mempersiapkan dokumen dokumen yang akan di butuhkan,”sampainya.

Diketahui, lahan pembangunan PPN ini seluas 4 H yang terpakai untuk pembangunan PPN. hingga saat ini angaran  Rp 800 juta untuk ganti rugi sudah di sediakan dalam APBD Perubahan tahun 2023 ini.

Pemerintah kabupaten Seluma tidak akan melakukan ganti rugi kepada warga yang belakangan mengaku pemilik lahan yang tengah di bangun PPN saat ini.

Pasalnya, lahan 6,3 H Sebelumnya sudah di ganti rugi pada tahun 2005 lalu. Sehingga Pemda akan mengganti lahan kepada mereka pemilik lahan 4 H dalam waktu dekat ini.

“Terpenting dua orang warga telah sepakat untuk ganti rugi dan lahannya berdampingan pada PPN,”pungkasnya.

BACA JUGA: Pemakaman Pratu Anumerta Muhammad Fadil Dipimpin Danbrigif 6 Divisi 2 Kostrad, Ini Pesannya

Dikatakan lagi, masyarakat tidak boleh menerima ganti rugi sebanyak dua kali dalam satu objek tanah yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan