Pemda Seluma dan Pemilik Lahan Kawasan Pembangunan PPN Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Lahan PPN yang akan diganti rugi-JEFRY/Bengkulu Ekspress-

Seperti yang disampaikan Kasi Datun dalam rapat bahwa tidak bisa menerima ganti rugi dua kali dalam satu objek. Hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena tahun 2005 sudah diganti rugi.

“Intinya lahan sudah di identifikasi dan tidak ada masalah lagi dan apresal keluarkan hasil nilai ganti ruginya,”pungkasnya.(333)

 

Tag
Share