PAD Tenaga Kerja Asing Melonjak, Ini Keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si.--
Harianbengkuluekspress.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu dari tenaga kerja asing (TKA) mengalami peningkatan yang signifikan diawal 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, H Firman Romzi SSos MSi mengungkapkan, pada Januari 2025 saja, PAD dari sektor ini telah mencapai Rp 247 juta. Diperoleh dari 13 tenaga kerja asing yang telah menyetor kewajibannya.
"Alhamdulillah, kita sudah pecah telur untuk tahun ini. Pada tahun 2024, kita berhasil mendapatkan PAD dari TKA sebesar Rp 570 juta. Sementara itu, pada Januari 2025 ini, kita sudah menerima sekitar Rp 247 juta dari 13 tenaga kerja asing yang telah melakukan pembayaran," ujar Firman.
Firman menjelaskan, Disnaker Kota Bengkulu telah menetapkan target PAD dari tenaga kerja asing sebesar Rp 500 juta untuk tahun 2025. Melihat tren pembayaran yang ada Firman optimiss target tersebut dapat terlampaui. Bahkan, jika seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu memenuhi kewajiban mereka, PAD dari sektor ini berpotensi mencapai hampir Rp 2 miliar.
"Kita berharap tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp 500 juta. Jika semua TKA yang ada, terutama dari PT Homing dan PLTU Telbi, membayar kewajibannya, maka target kita bisa jauh lebih tinggi. Saat ini, PT Telbi sudah membayar untuk 24 tenaga kerja asing mereka," ucap Firman.
BACA JUGA:Waspada Hoaks Atas Nama Bank Bengkulu, Begini Modusnya
BACA JUGA:Diskon Listrik, Deflasi Terjadi, Ini Keterangan Kepala BPS Kota Bengkulu
Dari data yang dihimpun Disnaker Kota Bengkulu, jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah ini terus bertambah setiap tahunnya, terutama di sektor energi dan industri. Sejumlah perusahaan besar seperti PLTU Telbi dan PT Homing diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jumlah cukup banyak.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, sistem pembayaran retribusi tenaga kerja asing dilakukan secara langsung oleh perusahaan ke Bank Bengkulu. Setiap tenaga kerja asing diwajibkan membayar USD 100 per bulan atau USD 1.200 per tahun. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai tukar tertinggi Rp 16.000 per dolar, maka setiap TKA menyumbang sekitar Rp 19 juta per tahun ke kas daerah.
"Bayangkan jika ada 100 tenaga kerja asing yang membayar kewajiban mereka, maka PAD kita dari sektor ini bisa sangat signifikan. Saat ini, jumlah TKA yang bekerja di Kota Bengkulu masih terus bertambah, sehingga potensi kenaikan PAD juga semakin besar," ungkap Firman.
Selain itu, pemerintah daerah terus mengawasi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Dengan mekanisme pembayaran yang lebih transparan dan sistematis, Disnaker Kota Bengkulu berharap dapat terus meningkatkan penerimaan PAD dari tenaga kerja asing serta memastikan kepatuhan perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pengembang Salah Tafsir BPHTB Gratis, Ini Keterangan Kepala Bapenda Kota Bengkulu
Disnaker Kota Bengkulu juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing guna memastikan seluruh kewajiban mereka terpenuhi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran dan memastikan bahwa penerimaan daerah dari sektor tenaga kerja asing dapat terus meningkat.
"Kami tidak hanya mengandalkan pembayaran retribusi saja, tetapi juga memastikan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di Kota Bengkulu memiliki izin resmi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Firman.
Dengan berbagai langkah strategis yang diterapkan, Disnaker optimistis penerimaan PAD dari sektor tenaga kerja asing akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Jika kepatuhan perusahaan semakin tinggi dan mekanisme pengawasan terus diperketat, maka target Rp 500 juta yang telah ditetapkan dapat dengan mudah terlampaui, bahkan berpotensi mencapai angka Rp 2 miliar dalam waktu dekat. (Indriati)