Balap Liar Ditangani Timsus, Polresta Bengkulu Cegah Balap Liar

RIZKY/BE Beberapa sepeda motor yang disita Polresta Bengkulu dari hasil razia kendaraan bermotor. Sanksi maksimal akan diberikan pada pemotor terbukti lakukan balap liar.--

BENGKULU, BE - Aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh sejumlah pemuda di kawasan Kota Merah Putih, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, segera ditindak. Kepolisian Resort Kota Bengkulu, membentuk tim khusus (timsus) untuk menindak para pelaku balap liar tersebut. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH mengatakan, tim tersebut tidak hanya menindak pelaku balap liar di kawasan Merah Putih, tetapi juga menindak balap liar di lokasi lain di Kota Bengkulu. Selain Kota Merah Putih, biasanya balap liar kerap dilakukan di kawasan Jalan Pembangunan Padang Harapan, depan Balai Buntar Kota Bengkulu dan kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang.

"Kami membentuk tim khusus untuk mencegah balap liar di Kota Bengkulu, termasuk balap liar yang baru-baru ini terjadi di kawasan Kota Merah Putih," jelas Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, sanksi untuk pelaku balap liar cukup berat. Selain kendaraan yang ditahan sampai proses sidang selesai, denda maksimal juga akan diberikan. Jika terbukti melakukan balap liar, denda yang harus dibayarkan Rp 2 juta. Bahkan sepeda motor yang terlibat balap liar terancam tidak akan bisa diambil. Aturan tersebut merupakan hasil koordinasi Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dengan pengadilan dan kejaksaan. Terkait penerapan denda maksimal bagi pelaku balap liar.

"Untuk itu kami imbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan balap liar. Tidak ada manfaatnya, justru membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Seperti dikawasan merah putih itu kan merupakan jalan umum, bukan sirkuit balap," tegas Kapolresta. (167)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan