Protes Pabrik, Warga Dilarang Masuk Kantor DPRD, Ini Alasan Staf DPRD Kota Bengkulu

MEDI/BE Belasan warga RT 01 Kelurahan Sumber Jaya tampak dilarang masuk dalam ruang rapat terkait masalah polusi yang ditimbulkan dari aktifitas pabrik pengolahan kayu. --
"Kalau wartawan tadi saya perbolehkan masuk, kalaupun tadi sempat larangan mungkin miss komunikasi saja," tandas Bambang.
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Segera Dimulai, Ini Keterangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
Sementara itu, terkait hasil keputusan rapat tersebut dijelaskan Kuasa hukum PT. Hong Ming, Anatasia Pase. Dikatakannya beberapa komitmen sudah ditetapkan untuk menuntaskan persoalan dampak lingkungan dari aktifitas pabrik tersebut. Komitmen ini disepakati antara perwakilan warga, PT HMII, disaksikan lurah, camat serta anggota dewan melalui Komisi I.
"Nanti dibangun pelapis tebing, kemudian kita lakukan penanaman bambu untuk mencegah debu dan asap yang selama ini dikeluhkan. Alhamdulillah dewan sangat membantu dan kita pun akan menerima masukkan demi kebaikan bersama," jelas Anatasia.
Usai dilakukan rapat tersebut, selanjutnya dewan mendorong agar OPD terkait dapat mengawal beberapa program yang akan dilaksanakan seperti pembangunan pelapis tebing serta menuntaskan perizinan. (Medi Karya Saputra)