PN Manna Gelar Sosialisasi Regulasi Peradilan, Ini Tujuannya

Pengadilan Negeri Manna menggelar sosialisasi berbagai regulasi peradilan di Ruang Prof. Dr. Bagirmanan, Kamis 20 Februari 2025.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pengadilan Negeri (PN) Manna menggelar sosialisasi berbagai regulasi peradilan di Ruang Prof. Dr. Bagirmanan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pemangku kepentingan mengenai aturan hukum terbaru, termasuk penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan.

Sosialisasi ini membahas beberapa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), di antaranya Perma Nomor 6, 7 dan 8 Tahun 2022, Perma Nomor 1 Tahun 2014, Perma Nomor 1 Tahun 2024, serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna, Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H., dengan menghadirkan narasumber dari hakim-hakim, dan panitera Pengadilan Negeri Manna.

BACA JUGA:KUR BCA Rp 10 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

BACA JUGA:Cara Cek Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Dikonfirmasi, Link Serta Tutorial Metode Sanggah

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. 

"Sosialisasi ini bukan hanya untuk memperkenalkan aturan-aturan terbaru, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik," ujar Petra Jeanny Siahaan.

Lebih lanjut, Petra Jeanny Siahaan mengatakan melalui sosialisasi ini semua pihak dapat mengetahui regulasi terbaru mengenai peraturan hukum terbaru.

Tidak hanya itu, tetapi juga dapat menyatukan persepsi terhadap gelaran persidangan di Pengadilan Negeri Manna sesuai regulasi yang berlaku.

"Dengan pemahaman yang sama, kita dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan," sambungnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Pemerintah Bengkulu Selatan, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan, serta sektor perbankan seperti BRI, BNI, BSI, dan BPD.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari ATR/BPN Bengkulu Selatan yang turut serta dalam diskusi terkait implementasi aturan hukum di berbagai sektor.

Salah satu topik utama dalam sosialisasi ini adalah penerapan Restorative Justice, yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat, dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu . 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan