Proyek Pembukaan Jalan di Pino Raya Senilai Rp 3,5 M Terancam Batal, Ini Pemicunya

Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Sukarni SP MSi-Renald/Bengkuluekspress-
BACA JUGA: Terbaru, Kemendagri Terbitkan Surat, Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu, Ini Isinya
Ia menegaskan bahwa DD dapat digunakan secara fleksibel untuk pembangunan fisik, pangan, hingga pemberdayaan masyarakat, asalkan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Para kepala desa harus mengelola Dana Desa dengan baik agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Namun, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, proyek-proyek pembangunan di Kecamatan Pino Raya dipastikan mengalami keterlambatan, sementara masyarakat diminta untuk bersabar dan memahami situasi keuangan daerah yang tengah sulit. (Renald)