Kampanye di Medsos, Ini Kata Bawaslu BS

Ketua Bawaslu BS, Sahran SE-Renald/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS) mempertanyakan bagi parpol peserta Pemilu yang tidak mendaftarkan akun media sosial (Medsos) resminya.

Sebab, akun medsos tersebut akan didata selama gelaran pesta demokrasi, khususnya pada masa kampanye berlangsung.

BACA JUGA: Debat, Capres dan Cawapres Naik Panggung Bersama, Begini Aturannya

BACA JUGA: Debat Capres Cawapres 5 kali, Ini Jadwal dan Temanya

Ketua Bawaslu BS, Sahran SE menerangkan akun Medsos  tersebut semestinya harus ada disetiap parpol peserta pemilu dan dilaporkan  ke KPU BS serta ditembuskan ke Bawaslu BS dan pihak Kepolisian, yaitu Polres BS.

Dikatakan Sahran, sampai saat ini dari data yang ditembuskan ke Bawaslu BS masih banyak peserta Pemilu, baik Parpol, Calon Legislatif (Caleg) dan tim pemenangan belum melaporkan aku medsos resminya.

“kami menyarakan bagi Parpol peserta pemilu dan tim pemenangan agar segera berkoordinasi ke KPU, khususnya bagi Peserta pemilu yang belum mendaftarkan akun Medsos resminya, apakah nanti masih bisa diajukan ulang atau bagaimana teknisnya, karna secara teknisnya itu ada di ranahnya KPU BS,” ujar Sahran kepada BE, Kamis (7/12).

Lebih lanjut, Sahran juga menambahkan agar peserta Pemilu juga melakukan koordinasi dengan KPU BS terkait akun resmi medsos milik peserta pemilu sebagai sarana memperkenalkan diri kepada para calon pemilih.

Sebab, saat ini  penggunaan medsos sudah menjadi sesuatu kebutuhan bagi masyarakat, sehingga penyebaran informasi melalui medsos sangat mudah dan cepat.

Namun sehubungan dengan itu tentunya ini harus di jawab dulu Oleh KPU boleh atau tidak, karna secara teknis yang mengatur adalah KPU.

BACA JUGA: Grebek Pasar, Calon Anggota DPD RI Nomor 7 Elisa Ermasari Berkunjung ke Pasar Taba Lagan

“Adapun untuk jumlah akun medsos yang yang didaftarkan untuk sarana kampanye di dunia maya maksimal hanya 20 akun per media  sosial,” tambahnya.

Sahran menyampaikan jumlah tersebut berlaku untuk medsos seperti Instagram, Twitter dan Facebook.

"Melalui medsos tersebut para peserta Pemilu diberikan tempat memperkenalkan diri pada medsos yang sudah dilaporkan," pungkasnya. (117)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan