Dukcapil Rejang Lebong Tangani Data Ganda, Ini Dia Tindakan yang Dilakukan

Ary/BE Layanan yang ada di Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini menangani masalah data penduduk Kabupaten Rejang Lebong yang masih ganda.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong, M Ikhwan Setiawan menjelaskan, dalam menangani atau membersihkan data ganda di Kabupaten Rejang Lebong tersebut pihaknya mengusulkan penghapusan data untuk penduduk yang tak diketahui keberadaan orangnya.
"Untuk membersihkan data ganda, kita mengusulkan dilakukan penghapusan dana bagi orang yang tidak diketahui keberadaannya," terang Ikhwan kepada BE, Sabtu, 1 Maret 2025.
Namun, menurut Ikhwan, sebelum dilakukan pengusulan penghapusan data yang tak diketahui orangnya tersebut, tim Dukcapil terlebih dahulu turun ke lapangan untuk mendata sekaligus melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) dengan berkeliling ke desa dan kelurahan yang ada di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Penggunaan Kernas Ditertibkan, Ini Tujuan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong
BACA JUGA:MBG Dilaksanakan April, Ini Penjelasan Plt Kepala Dikbud Kabupaten Lebong
"Data penduduk yang tidak kita temukan ini kita lakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu sesuai dengan nama dan domisili," terang Ikhawan.
Bila setelah diverifikasi dan validasi tersebut tidak ditemukan, maka pemerintah desa atau keluahan membuat surat keterangan tidak ditemukan baru kemudian mereka usulkan untuk dilakukan penghapusan.
Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, bila setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, pihaknya menemukan ada data penduduk ganda, seperti saat melakukan perekaman ternyata orang tersebut sudah melakukan perekaman. Kemudian, mereka lakukan penelusuran, bila ditemukan NIK mereka ganda, maka Dukcapil langsung melakukan penghapusan salah satunya.
"Temuan lain yang kita temukan di lapangan belum terhapusnya data warga yang sudah meninggal dunia maupun yang sudah pindah ke luar Rejang Lebong. Datanya masih tercatat sebagai warga Rejang Lebong," papar Ikhawan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Mulai Hari Ini, 1 Maret 2025 Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga Segini
Disisi lain Ikhawan menjelaskan, berdasarkan data terakhir Dukcapil, jumlah masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang sudah perekaman data KTP-el sebanyak 204.234 jiwa atau sebesar 95,9 persen dari total wajib KTP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 212.907 jiwa.
Sedangkan, jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 8.673 jiwa. Jumlah tersebut menurutnya terus berkurang dari sebelumnya lebih dari 10 ribu jiwa. Terus berkurangnya jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el tersebut setelah Dukcapil melaksanakan program jembut bola dan penghapusan data ganda. (Ari Apriko)