Alhamdulillah, Mulai Hari Ini, 1 Maret 2025 Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga Segini

Dok/BE Penumpang pesawat di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu--
Harianbengkuluekspress.id- Ini informasi bagus bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan mudik. Pemerintah telah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 14% untuk Idul Fitri mulai 1 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14% berlangsung menjelang Hari Raya Idul Fitri (Tahun Baru Imlek) dari tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025.
Penuruan Harga tiket pesawat ni sebagai upaya untuk mengurangi biaya bandara dan menurunkan harga bahan bakar jet di 37 bandara. Tidak hanya itu, pengurangan biaya tambahan bahan bakar akan memungkinkan harga tiket pesawat diturunkan dengan cara yang sama seperti selama periode Natal.
Selama periode Idul Fitri, harga tiket pesawat dapat lebih ditekan lagi melalui insentif tambahan dari Kementerian Keuangan berupa pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6%.
BACA JUGA:Dua Pekan Dibuka, Sudah 125.832 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1446 H
BACA JUGA:Rutin Makan Terong, Bisa Meningkatkan Kecerdasan Hingga Turunkan Gula Darah, Ini 10 Manfaat Lainnya
" Ini yang kita harapkan pada akhirnya akan memungkinkan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan sebesar 13%-14% selama kurang lebih dua minggu," ujarnya.
Sementara Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk merealisasikan penurunan harga tiket pesawat, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 terkait dengan PPN yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket ekonomi bagi masyarakat yang akan melakukan traveling.
Secara lebih spesifik, menurut Sri Mulyani, dengan terbitnya kebijakan ini, Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6%, yang akan berlaku bagi mereka yang membeli atau akan membeli setelah tanggal 1 Maret 2025. Ia menjelaskan,
"Dari PMK ini, berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret dan 7 April 2025, PPN-nya akan dikurangi dan hanya membayar pajak sebesar 5%." jelasnya.
Sayangnya, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi mereka yang membeli tiket sebelum 1 Maret 2025.
BACA JUGA: 7 Buah Yang Direkomendasikan Untuk Menu Buka Puasa dan Manfaatnya
" Untuk periode antara 24 Maret dan 7 April 2025, ketika PPN akan dikurangi, pengurangannya akan menjadi 6%, yang berarti bahwa warga negara hanya akan membayar pajak sebesar 5%. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13% hingga 14%" bebernya.