Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dia Aturan Jarak Sekolah Jalur Domisili SPMB Tahun 2025

Dok/BE Pelaksanaan PPDB pada tahun 2023.--

Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan skema Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. 

Skema ini menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya. 

Skema baru ini akan menyesuaikan aturan untuk jalur penerimaan domisili menggantikan jalur zonasi pada PPDB untuk SD, SMP, dan SMA/SMK.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, secara umum persyaratan yang harus dipenuhi dalam jalur domisili SPMB tidak jauh berbeda dengan persyaratan umum dalam jalur zonasi PPDB.

Domisili siswa ditentukan berdasarkan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum dimulainya pendaftaran PPDB. 

BACA JUGA: Besok, 6 Maret 2025 Pendaftaran Jalur Prestasi Kuliah PTKIN Ditutup

BACA JUGA:5 Imbauan Kemenag Terkait Larangan Studi Tour dan Perpisahan di Madrasah

Namun, jika sebelumnya penentuan wilayah zonasi PPDB berdasarkan wilayah kelurahan atau kecamatan, maka pada SPMB jalur domisili. 

Pemerintah daerah dapat memilih metode berdasarkan wilayah administratif (rayonisasi), termasuk kelurahan dan kecamatan.

Metode berdasarkan radius dari satuan pendidikan atau sekolah ke wilayah administratif minimal domisili siswa, atau metode berdasarkan Dari ketiga pilihan tersebut, dapat dipilih metode lain yang sesuai dengan karakteristiknya. 

Khusus untuk sekolah menengah atas, metode atau pendekatan penentuan wilayah penerimaan peserta didik baru dapat diperluas menjadi wilayah administratif kabupaten/kota (rayonisasi). 

Di sisi lain, penentuan wilayah penerimaan peserta didik baru untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan antar provinsi atau kabupaten dan kota dapat didasarkan pada kesepakatan antara pemerintah daerah setempat. 

BACA JUGA:Februari 2025, Bengkulu Alami Deflasi 1,26 Persen, Ini Komuditas Penyumbang Utama Inflasi

BACA JUGA:Mendikdasmen Warning Sekolah, Terima Siswa Melebihi Kuota di SPMB 2025, Ini Sanksinya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan